Perusak Kawasan Mangrove di Tolitoli Terancam Pidana Penjara 10 tahun dan Denda Rp10 Miliar

    Perusak Kawasan Mangrove di Tolitoli Terancam Pidana Penjara 10 tahun dan Denda Rp10 Miliar

    PALU- Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan perkara (Tahap II) terkait kasus Lingkungan Hidup berupa penebangan dan perusakan kawasan Mangrove yang melibatkan ZND (51) alias Sarkodes Kepala Desa Sandana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. 

    Sebelumnya pada Jumat tanggal 2 Desember 2022, berkas Perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. 

    Menurut keterangan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah seluas sekita 0.9 Ha tersebut berjumlah sekitar 6, 9 M. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, tersangka ZND telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terangcam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. 

    Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti dari kasus perusakan lingkungan berupa penebangan mangrove telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. 

    "Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya. Sekaligus juga menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup”, tegas Dodi.

    sporc mangrove
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pangkogabwilhan III: TNI-Polri Hadir di...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Babinsa Koramil 0824/05 Sumberjambe Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Drainase, Optimalkan Irigasi dan Mitigasi bencana
    Danramil 0824/16 Tanggul Hadiri Musyawarah Antar Desa, Bahas Laporan Pertanggungjawaban 2024 dan Rencana Pembangunan 2025
    Babinsa Nusa Penida Gelar Pengamanan Terpadu Upacara Melasti untuk Jamin Keamanan dan Ketertiban

    Ikuti Kami