JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan internalnya melakukan investigasi viral video anggota TNI menendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Panglima menegaskan anggota TNI yang bertindak di luar kewenangan/nonprosedural bakal dipidana.
“Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum, karena apa? karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. karena memang itu sudah sangat berlebihan, ” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam jumpa pers, Senin (03/10/2022).
Panglima TNI juga mengimbau bagi pihak yang memiliki rekaman tindakan prajurit di luar kewenangan agar ikut membantu memberikan rekaman. Tujuannya agar proses investigasi berjalan cepat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
“Tetapi kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin, karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu, ” sambung Andika Perkasa.
Pemerintah memutuskan membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta Panglima TNI mengusut video diduga menampilkan anggota TNI bertindak non-prosedural.
“Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku. Karena dalam video yang beredar ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan diluar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segara meneliti dan mengumumkannya, ” kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Senin (03/10/2022).
Tim gabungan pencari fakta dijelaskan Mahfud akan beranggotakan organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi juga media massa.
“Nanti akan diumumkan secepatnya. Itu yang tugasnya kira kira akan selesai dalam dua atau tiga minggu ke depan, ” ujar dia. (Red)